Translate

Thursday, April 23, 2015

PENGEDOKAN KAPAL

Kapal adalah kendaraan air yang memiliki bentuk,jenis dan tertentu yang digerakkan dengan tenaga angin,mekanik,energi lainnya,ditarik atau ditunda,termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis,kendaraan dibawah air,serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak dapat berpindah-pindah (per.dirjen perhubungan laut no HK.103/1/4/DJPL-14 bab 1,pasal 1,ayat 1)

Dalam pengoperasian kapal setiap hari tidak akan luput dari berbagai macam masalah pada kapal mulai dari kulit kapal sampai bagian dalam kapal yang meliputi sistem perpipaan dan permesinan,oleh karena masalah-masalah tersebut kapal perlu direpair/diperbaiki supaya kerusakan yang terjadi tidak menggangu operasional kapala dilaut.

Meskipun perbaikan kapal dilaut bisa dikalukan tapi biasanya hanya sementara untuk bisa mencapai pelabuhan terdekat,maka dari itu pengedokan diperlukan untuk perbaikan ataupun pengecekan kapal masuk kayak dipakai atau tidak.

Adapaun jenis-jenis dok antara lain sebagai berikut :

a)      Dok Kolam (Graving Dock/Dry Dock)
b)      Dok Apung (Floating Dock)
c)       Dok Tarik (Slipway Dock)
d)      Dok Angkat (Syncrholift)

A. Dok kolam (Graving Dock)
   Tempat pengedokan kapal yang berbentuk meyerupai Kolam yang terletak di tepi pantai. Pada graving dock mempunyai beberpa elemen atau bagian yang penting diantaranya adalah: pintu penutup ( yang berhubungan dengan perairan pantai), pompa-pompa pengering, mesin gulung(cupstand), tangga-tangga ( untuk naik turun keadasar dan atas kolam, crane ( untuk transportasi) dll.



B. Dok apung (floating dock)
Bangunan konstruksi dilaut  yang digunakan untuk Pengedockan kapal dengan cara menggelamkan dan mengapungkan dalam arah vertikal. Konstruksi floating dock ini umumnya terbuat dari baja dan plat, dimana sumber Listrik penyuplinya dapat digolongkan menjadi dua yaitu : suplai listrik dari darat  atau dari floatingnya sendiri



C. Dok Tarik (slip way)
peralatan ditepi perairan yang digunakan untuk menaikkan kapal untuk diperbaiki , dengan pertolongan rel tanpa merubah kedudukan kapal. 


D.  Dok Angkat (Syncrholift)
cara pengedokan kapal dengan menggunakan lift. Platform dari syncrolift diturunkan dengan pertolongan penghantar dan lift dari beberapa mesin Derek listrik kanan dan kiri. Setelah platform mencapai kedudukan yang tertentu, yang sudah barang tentu telah dipersiapkan balok lunas dan balok samping yang diperlukan maka kapal dimasukkan . Kemudian platform diangkut sampai pada permukaan. Penghantar tetap dari platform itu dapat berupa pipa baja atau beton. Jumlah mesin Derek listrik ini minimum adalah empat, lebih banyak lebih baik. 


Pengedokan kapal juga perlu aturan dan pemerintah melalui Kementrian Perhubungan yang berwenang atas peraturan tersebut

Kementerian  Perhubungan (Kemenhub) menebitkan aturan terbaru mengenai docking kapal berbendera Merah Putih yang menggantikan aturan lama guna merespon desakan dunia usaha, khususnya industry pelayaran. 

Kegiatan docking sebelumnya diatur berdasarkan Keputusan Dirjen Perhubungan Laut No.PY.67/1/3-93 tentang Jadwal Pelimbungan/Pengedokan kapal Indonesia.  Berdasarkan aturan tersebut, maka semua jenis kapal wajib melakukan Annual Survey setiap tahun,  Intermediate survey tiap 2,5 tahun dan special survey tiap 5 tahun.

Selama hampir dua tahun terakhir, DPP INSA memasukkan pentingnya agenda perubahan aturan docking ini mengingat selama ini aturan tersebut telah memicu biaya tinggi. Alasannya cukup sederhana, hampir semua jenis kapal wajib melakukan docking setiap 1-2 tahun. Atas kondisi itu, DPP INSA  berjuang agar aturan tersebut diubah agar kapal-kapal berbendera Merah Putih menjadi lebih kompetitive.   
  
Aturan tersebut kemudian diubah dengan Keputusan Dirjen Laut No.HK.103/1/4/DJPL-14 tentang Pengedokan (Pelimbungan) kapal berbendera Merah Putih. Aturan baru ini di teken Dirjen Perla Capt. Bobby Mamahit pada 30 Januari 2014. Aturan tersebut terdiri dari V BAB dan 14 pasal.

Berdasarkan aturan terbaru itu maka  setiap kapal wajib melakukan Renuel Survey (Survey Pembaruan) dan  Intermedia Survey (Survey Antara).

Pada aturan terbaru, kapal penumpang  wajib melakukan pemeriksaan  atau docking setiap tahun, sama seperti aturan sebelumnya. Sedangkan aturan mengenai docking kapal selain kapal penumpang dibedakan menjadi dua. Untuk  Kelas A-90, docking renuelnya wajib dilakukan setiap 4 tahun, sedangkan doking intermediate tiap dua tahun sehingga kesimpulannya docking kapal berbendera Merah Putih wajib tiap dua tahun sekali.

Adapun untuk kapal kelas A-100,  survey renuelnya wajib setiap 5 tahun, sedangkan survey intermediate wajib dilakukan tiap antara tahun ke-2 dan ke-3. Kesimpulannya tiap 2,5 tahun wajib docking atas kapal A-100.
Berikut peraturan lengkapnya 
















Demikian sedikit tentang docking dan peraturannya semoga bermanfaat.

Wassalamualaikum


Dihimpun dari berbagai sumber






1 comment:

  1. Masyuukkkk.. iku nang foto galangan rina kabeh kyoke hahahahaha

    ReplyDelete